dc.description.abstract | Kajian ini bertujuan mencari model rekrutmen penyelenggara pemilu di Daerah Istimewa Yogyakarta yang independen dan berintegritas dengan pendekatan penelitian kualitatif. Persoalan yang melatarbelakanginya adalah banyaknya laporan mengenai penyelenggara pemilu yang tidak independen dan berintegritas di berbagai daerah. Untuk mengungkap persoalan tersebut, digunakan penelitian kualitatif dengpendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan analisis, pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model rekrutme dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 masih melibatkan kekuasaan
eksekutif (Gubernur atau Bupati/Walikota), sementara Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah terdapat model rekrutmen yang lebih baik dan proses yang terukur. Sistem rekrutmen yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sudah cukup ideal, diantara keunggulan dari sistem ini adalah adanya keterlibatan publik dalam proses rekrutmen, sehingga hasil rekrutmen dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Selain itu, sistem yang saat ini dilakukan adalah melalui pembentukan Tim Seleksi yang terdiri dari unsur akademisi, profesional, d tokoh masyarakat yang memiliki integritas. Namun, terdapat beberapa kelemah yang masih harus diperbaiki, yaitu: (1) rekrutmen Tim Seleksi harus dilakuka secara terbuka, (2) perpaduan sistem CAT dengan tertulis untuk menjamin calon penyelenggara pemilu memiliki kemampuan teoritis dan praktik secara baik; (3) keterlibatan KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi untuk memilih dan menetapk calon penyelenggara pemilu tingkat Kabupaten/ Kota; (4) peningkatan kesadaran masyarakat bahwa lembaga penyelenggara pemilu merupakan lembaga yang independen dan profesional, sehingga politik preferensi bisa ditekan. | en_US |