dc.description.abstract | Pemilu adalah mekanisme demokrasi untuk memilih seseorang yang akan mewakili rakyat dan memimpin pemerintahan. Sejak 1955, Indonesia telah menyelenggarakan 11 pemilu. Berdasarkan UUD 1945 pasal 1 ayat 3, memberikan hak kepada rakyat untuk menentukan kekuasaan. Tujuan dari studi ini adalah untuk menganalisis dampak dari sistem pemilihan umum untuk mengembangkan demokrasi di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Data utama penelitian ini adalah dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pada tahun 2014, Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota parlemen dan presiden yang digelar dihari yang berbeda. Sebulan sebelum pemilihan umum dilakukan, Mahkamah Konstitusi mengumumkan peninjauan pengujian Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008. Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan legislatif dan
pemilihan presiden dan wakil presiden yang digelar serentak. Keputusan Mahkamah Konstitusi No 14/PUUXI/2013 memiliki implikasi hukum pada pemilihan umum 2014 dan juga mepilihan umum 2019. Sejak awal hukum baru disahkan, KPU telah membuat semua persiapan untuk menyelenggarakan pemilihan secara serentak di Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi biaya. Kualitas demokrasi tergantung kepada keadilan bukan kepada biaya yang dihabiskan. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan pada waktu yang bersamaan juga menghindari terjadinya konflik yang mungkin terjadi. | en_US |