THE LEGALITY OF INTERRELIGIOUS MARRIAGE IN THE PERSPECTIVE OF ISLAMIC LAW AND INDONESIAN POSITIVE LAW
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji legalitas pernikahan antaragama menurut
hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Agar tercapai tujuan yang diinginkan, maka
penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk menganalisis masalah yang sedang
diteliti. Studi ini menemukan bahwa pernikahan antaragama telah menyebar luas di kalangan
masyarakat Indonesia yang kini telah menjadi fenomena. Namun, Islam tidak mengenali
pernikahan wanita Muslim kecuali jika dia menikah dengan pria yang memiliki agama yang
sama, yaitu seorang Muslim. Seorang pria Muslim tidak diizinkan untuk menikahi wanita
musyrik (politeis). Dan halal baginya untuk menikahi wanita dari Ahlul Kitaab (Yahudi
dan Kristen), namun sebagian ulama Indonesia tetap melarang pernikahan semacam ini,
karena beberapa alasan. Sementara itu, Undang-Undang Perkawinan Indonesia 1974
gagal menangani masalah pernikahan antaragama dengan cara yang jelas. Ini setidaknya
menghasilkan tiga interpretasi: pertama, hukum sama sekali tidak mengatur pernikahan
antaragama; Kedua, hukum mengizinkannya; Ketiga, undang-undang tersebut menolaknya.
Melalui sebuah analisis tersebut di atas, disimpulkan bahwa jenis interpretasi yang terakhir
ditemukan memiliki alasan yang lebih kuat daripada alasan yang lainnya.