Konsep Uang Dalam Perspektif Ekonomi Islam
Abstract
Manusia telah menggunakan uang sebagai alat untuk bertransaksi sejak lama sekali. Uang yang digunakan sebagai mata uang resmi sejak zaman Nabi Muhammad saw. dan diteruskan oleh para Khalifah setelahnya selama berabad-abad lamanya adalah uang dinar emas dan dirham perak. Makalah ini bertujuan untuk membentangkan konsep uang menurut perekonomian Islam. Untuk tujuan tersebut, metode kajian hukum normative dipakai dalam penulisannya. Data diambil dari sumber data primer dan sekunder. Di antara temuan kajian ini ialah bahwa dalam perspektif ekonomi Islam, uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum dan diterbitkan oleh lembaga keuangan yang berwenang sebagai media pertukaran dan pengukur serta penyimpan nilai. Selain itu, penggunaan uang dinar emas dan dirham perak bukan suatu kewajiban agama, tapi sejarah membuktikan bahwa dua mata uang tersebut sangat stabil dan tidak terkena inflasi sebagaimana uang kertas. Menurut perspektif ekonomi Islam, uang mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung atau pengukur nilai, dan sebagai penyimpan nilai apabila uang terbuat dari emas dan perak. Dalam bidang keuangan, Islam mempunyai banyak ketentuan, antara lain seperti penggunaan uang sebagai alat pengukur nisab dan kadar zakat, mahar, kaffarah, nisab potong tangan bagi pencuri, diyat, dan jizyah