dc.description.abstract | Manusia telah menggunakan uang sebagai alat untuk bertransaksi sejak lama
sekali. Uang yang digunakan sebagai mata uang resmi sejak zaman Nabi Muhammad
saw. dan diteruskan oleh para Khalifah setelahnya selama berabad-abad lamanya adalah
uang dinar emas dan dirham perak. Makalah ini bertujuan untuk membentangkan
konsep uang menurut perekonomian Islam. Untuk tujuan tersebut, metode kajian
hukum normative dipakai dalam penulisannya. Data diambil dari sumber data primer
dan sekunder. Di antara temuan kajian ini ialah bahwa dalam perspektif ekonomi Islam,
uang adalah segala sesuatu yang diterima secara umum dan diterbitkan oleh lembaga
keuangan yang berwenang sebagai media pertukaran dan pengukur serta penyimpan
nilai. Selain itu, penggunaan uang dinar emas dan dirham perak bukan suatu kewajiban
agama, tapi sejarah membuktikan bahwa dua mata uang tersebut sangat stabil dan
tidak terkena inflasi sebagaimana uang kertas. Menurut perspektif ekonomi Islam, uang
mempunyai tiga fungsi yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung atau pengukur
nilai, dan sebagai penyimpan nilai apabila uang terbuat dari emas dan perak. Dalam
bidang keuangan, Islam mempunyai banyak ketentuan, antara lain seperti penggunaan
uang sebagai alat pengukur nisab dan kadar zakat, mahar, kaffarah, nisab potong tangan
bagi pencuri, diyat, dan jizyah. | en_US |