Dewan Sengketa pada Penyelesaian Sengketa Jasa Konstruksi
Abstract
Bentuk-bentuk sengketa jasa konstruksi menggunakan dewan sengketa dapat dilihat dalam berbagai kriteria berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 berdasarkan tahapan pembuatan kontrak jasa konstruksi dan obyek sengketa. Penggunaan dewan sengketa sudah dilaksanakan dilapangan walaupun belum muncul peraturan pelaksanaannya. Salah satunya pada proyek paket pembangunan MRT Jakarta, penggunaan dewan sengketa digunakan untuk menyelesaikan sengketa berkaitan dengan aturan perhitungan gempa. Pembentukan dan prosedur penggunaan dewan sengketa sekarang dapat mengacu kepada PP Nomor 22 Tahun 2020. PP Nomor 22 Tahun 2020 belum mengatur mengenai tahapan penyelesaian sengketa menggunakan dewan sengketa dan jangka waktu penyelesaian sengketa menggunakan dewan sengketa ini. Dalam penelitian dilapangan penyelesaian sengketa melalui Dewan sengketa memutuskan sengketa menggunakan asas proporsional sehingga dapat menghasilkan putusan win-win solution pada para pihak.