FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL TENTANG PEMBIAYAAN MUSYARAKAH (TINJAUAN HUKUM ISLAM))
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Musyarakah Perspektif Fikih. Ini merupakan penelitian pustaka. Dalil-dalil dalam fatwa DSN penulis kaji hubungannya dengan ketentuan isi fatwa. Pasal-pasal dalam ketentuan fatwa dikaji perspektif pendapat-pendapat fukaha. Dengan demikian diketahui kecenderungan fatwa terhadap berbagai mazhab fikih. Fatwa DSN tentang Pembiayaan Musyarakah termasuk syirkah amwāl karena mengharuskan masing-masing pihak untuk berkontribusi dana dan tergolong syirkah 'inan karena pembagian keuntungan sesuai kesepakatan, tidak harus sama. Pengertian musyarakah dalam DSN yang menetapkan pembagian kerugian sesuai kesepakatan berbeda dengan kesepakatan fukaha bahwa pembagian kerugian sesuai dengan proporsi modal masing-masing mitra. Ketentuan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Musyarakah dalam hal pembagian keuntungan sesuai dengan mazhah Hanafi dan Hanbali, yakni sesuai kesepakatan para pihak, berbeda dengan pendapat Malikiyah dan Syafi'iyyah yang mengharuskan sesuai proporsi modal masing-masing. Ketentuan Fatwa DSN tentang Pembiayaan Musyarakah yang mengharuskan masing-masing mitra untuk berkontribusi kerja berbeda dengan kesepakatan ulama mazhab yang membolehkan salah satu mitra untuk pasif dalam pekerjaaan. Ketentuan dalam Fatwa DSN ini sulit untuk dipenuhi oleh pihak bank syariah karena terbatasnya pegawai jika banyak nasabah yang diberi pembiayaan musyarakah.