dc.description.abstract | Kecamatan Kasihan Bantul mempunyai tingkat kerawanan berbeda dengan daerah lainnya. Persoalan di wilayah tersebut jauh lebih kompleks. Kejahatan pencurian dengan sasaran kos- kosan sangat mendominasi tindak kriminalitas di daerah itu. Belum lagi persoalan sosial lainnya Warga masyarakat Dusun Tundan khususnya Ibu-Ibu kelompok Pengajian At-Tawabin berharap adanya solusi untuk mengatasi permasalahan hukum diatas.. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2011 pemberian bantuan hukum dapat dilakukan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.. Program ini diajukan bertujuan untuk sosialisasi peran paralegal sebagai pelaksana bantuan hukum dan Pendidikan hukum komunitas mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada Kelompok Ibu-ibu Pengajian At-Tawwabin di Dusun Tundan, Pedukuhan Ngrame, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan. Solusi yang ditawarkan bagi permasalahan tersebut adalah penyuluhan mengenai peran paralegal dan pendampingan praktek studi kasus .Target luaran berupa jurnal panrita abdi, video pelaksanaan kegiatan dimuat di youtube, artikel dimedia masa surat kabar Harian Yogya, Poster,dan peningkatan pengetahuan hukum bagi kelompok Ibu-Ibu Pengajian At-Tawwabin. Metode yang ditawarkan dalam program kegiatan masyarakat ini ialah dengan memberikan sosialisasi peran paralegal dengan penyuluhan serta pendampingan praktek studi kasus bagi Kelompok Ibu-ibu Pengajian At-Tawwabin di Dusun Tundan, Pedukuhan Ngrame, Kelurahan Taman Tirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyuluhan dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab. Pendampingan praktek studi kasus dilakukan dengan metode pembahasan kasus hukum sederhana yang ada disekitar masyarakat. Hasil dan pembahasan dalam program pengabdian masyarakat bahwa berdasarkan hasil pretest dan posttest dari 41 peserta dalam memahami paralegal, peran paralegal, tindakan yang dapat dilakukan oleh paralegal serta tindakan penyelesaian sengketanya bahwa peserta sudah dapat memahami, menguasai mengenai para legal dan peran dan tindakannya. Hasil pretest dan posttest diperoleh peningkatan pemahaman mengenai paralegal sebesar 77% , pemahaman mengenai peran paralegal sebesar 77%, pemahaman tindakan yang dapat dilakukan oleh paralegal sebesar 57%, pemahaman terhadap tindakan penyelesaian sengketa sebesar 69%. Sehingga secara keseluruhan pemahaman peserta terhadap para legal, peran dan tindakannya mengalami peningkatan yang signifikan. | en_US |