dc.description.abstract | Tujuan jangka panjang dari penelitian ini adalah mengidentifikasi Asas Keseimbangan dalam Perjanjian Kemitraan Transportasi Online Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Target khusus yang hendak dicapai melalui penelitian ini adalah: Pada tahun Pertama: Mengetahui dan mengidentifikasi konsep keseimbangan dalam perjanjian kemitraan dan penerapannya dalam perjanjian kemitraan transportasi online menurut hukum perdata.
Metode penelitian menggunakan penelitian kepustakaan, yakni dilakukan dengan studi Pustaka dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari peraturan-peraturan, buku-buku referensi, laporan-laporan, majalah-majalah, jurnal-jurnal dan media lainnya yang berkaitan dengan obyek penelitian dan guna menyempurnakan data, dilakukan juga wawancara dengan pakar bidang terkait.
Keluaran kegiatan penelitian pada tahun pertama, adalah berupa: buku monograf dan sertifikat hak cipta,
Hasil Penelitian pada tahun pertama sebagai berikut: Dalam pengertian kemitraan tersebut terdapat beberapa unsur-unsur yaitu jalinan kerjasama usaha, kerjasama antara pengusaha besar dan atau menengah dengan pengusaha kecil, pembinaan dan pengawasan, adanya prinsip saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan.Dalam melaksanakan unsur-unsur tersebut maka diperlukan asas proporsionalitas atau keseimbangan yang memiliki fungsi, yaitu dalam tahap pra-kontrak, asas proporsionalitas membuka peluang negosiasi bagi para pihak untuk melakukan pertukaran hak dan kewajiban secara fair, dalam pembentukan kontrak, asas proporsionalitas menjamin kesetaraan hak serta kebebasan dalam menentukan/mengatur proporsi hak dan kewajiban para pihak berlangsung secara fair, dalam pelaksanaan kontrak, asas proporsionalitas menjamin terwujudnya distribusi pertukaran hak dan kewajiban menurut proporsi yang disepakati/dibebankan pada para pihak, dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan kontrak maka harus dinilai secara proporsional apakah kegagalan tersebut bersifat fundamental sehingga mengganggu pelaksanaan sebagian besar kontrak atau sekedar hal-hal yang sederhana atau kesalahan kecil, dan dalam hal terjadi sengketa kontrak, asas proporsionalitas menekankan bahwa proporsi beban pembuktian kepada para pihak harus dibagi menurut pertimbangan yang adil.Implementasi asas proporsionalitas atau keseimbangan dalam perjanjian kemitraan transportasi online diterapkan secara berat sebelah dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja, yaitu pihak yang memiliki posisi bargaining position lebih kuat sedangkan pihak yang lemah hanya dapat menerima isi perjanjian. Fungsi dari asas proporsionalitas sangat berkaitan erat dengan perjanjian kemitraan transportasi online yaitu :Pada tahap pra kontrak.Pada tahap ini negosiasi tidak dapat terlaksana dikarenakan perjanjian menggunakan kontrak baku yaitu kontrak yang isinya telah ditentukan oleh salah satu pihak terlebih dahulu. Pada tahap pembentukan kontrak dan pelaksanaan kontrak asas proporsionalitas Pada kedua tahap ini asas proporsionalitas juga tidak terlaksana dikarenakan terdapatnya klausula eksenorasi yaitu pembebasan salah satu pihak dari tanggung jawab. Pada tahap terjadi kegagalan dalam pelaksanaan kontrak, tidak terdapat perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif bagi pihak mitra. | en_US |