PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BADAN HUKUM BMT (BAITUL MAAL WATTAMWIL)
Abstract
Ditinjau dari sudut pandang hukum Islam khususnya dibidang mu’amalah, fondasi akad yang digunakan oleh para investor dalam mendirikan suatu perseroan adalah syirkah, karena di dalamnya ada perkongsian modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Melalui akad syirkah ini para investor dapat melakukan kerja sama dalam hal penyertaan modal ataupun tenaga, serta masing-masing pihak bersedia saling berbagi keuntungan/laba maupun kerugian dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut. Suatu perusahaan dikatakan sesuai dengan kaidah-kaidah Islam atau dapat dibenarkan secara syar’i jika memenuhi persyaratan-persyaratan berikut ini:
a. Bisnis yang dijalankan merupakan bisnis komoditi atau jasa yang halal, yakni bebas dari unsur riba, gharar, maisyir (perjudian) dan komoditas yang haram;
b. Cara-cara yang yang dilakukan dalam bisnis tersebut ialah cara yang dapat dibenarkan syariat Islam;
c. Maksud dan tujuan yang diraih benar dan jelas secara syariah, yakni demi kemaslahatan ummat dan beribadah kepada Allah SWT.