dc.description.abstract | Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelaksana tugas pemerintahan dan pembangunan. Oleh sebab itu ASN harus netral. Undang Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa netralitas ASN adalah bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Dalam upaya menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan Aparatur Sipil Negara, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, maka ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik, baik kegiatan kampanye, pengerahan masa, menjadi nara sumber maupun berfoto bersama pejabat politik yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Dalam prakteknya, netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah sulit terwujud, hal ini disebabkan adanya relasi tidak seimbang antara Pejabat Politik dan ASN. Pejabat politik mempunyai keududukan yang super ordinatif sementara ASN berkedudukan sub ordinatif, faktor inilah yang mengakibatkan timbulnya kuasa birokrasi oleh pejabat politik. Akibatnya timbulah pelanggaran terhadap netralitas birokrasi. Dimana secara empiris, parktek pelanggaran netralitas ASN semakin menigkat dari tahun ke tahun | en_US |