dc.contributor.author | Rahmatullah, Azam Syukur | |
dc.date.accessioned | 2021-03-02T03:30:43Z | |
dc.date.available | 2021-03-02T03:30:43Z | |
dc.date.issued | 2020-10-01 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/36038 | |
dc.description.abstract | uang lingkup ilmu akhlak adalah pembahasan tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan itu tergolong baik atau tergolong buruk. Ilmu Akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, obyek pembahasan ilmu akhlak berkaitan dengan norma atau penilaian terhadap suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Jika kita katakana baik atau buruk, maka ukuran yang harus digunakan adalah ukuran normatif.
Ilmu akhlak adalah ilmu yang membahas tentang perbuatan-perbuatan manusia, kemudian menetapkannya apakah perbuatan tersebut tergolong perbuatan yang baik atau perbuatan yang buruk. Ilmu akhlak dapat pula disebut sebagai ilmu yang berisi pembahasan dalam upaya mengenal tingkah laku manusia, kemudian memberikan nilai atau hukum kepada perbuatan tersebut, yaitu apakah perbuatan tersebut tergolong baik atau buruk. | en_US |
dc.description.sponsorship | LPP Universitas Muhammadiyah Yogyakarta | en_US |
dc.publisher | LPP Uviversitas Muhammadiyah Yogyakarta | en_US |
dc.relation.ispartofseries | HAKI KULIAH;000218294 | |
dc.subject | HAKI Ruang Lingkup Akhlak | en_US |
dc.title | Ruang Lingkup Akhlak | en_US |
dc.type | Video | en_US |