REKONSTRUKSI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PADA PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 93/PUU-X/2012
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah, pada tahun I, mengetahui dampak hukum yang timbul dalam penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012, dengan target penelitian antara lain, mengetahui revisi atas UU No. 21 Th. 2008 tentang Perbankan Syariah dan peraturan pelaksanaannya, revisi atas UU No. 30 Th. 1999 tentang Alternatif Dispute Resolution (ADR) atau membuat RUU tentang ADR Syariah, penyesuaian lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan dalam praktik Perbankan Syariah, penyesuaian klausula penyelesaian sengketa dalam akad syariah pada praktik perbankan syariah. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak hukum yang timbul dalam penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 dan mengetahui rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Selain hal tersebut, pentingnya penelitian ini adalah untuk pengembangan lembaga perbankan syariah di Indonesia dan hukum ekonomi, khususnya hukum ekonomi syariah. Bagi peneliti, pentingnya penelitian ini adalah untuk mewujudkan kompetensi peneliti dalam mengembangkan program studi ilmu hukum yang berwawasan syariah.
Metode dalam penelitian ini, menggunakan tradisi kualitatif, operasionalisasinya dilakukan sesuai paradigma kostruktivisme. Posisi relatif (stand point) penulis terhadap masalah dalam penelitian ini pada aras epiteme bukanlah sebagai partisipan tetapi sebaliknya sebagai observer. Strategi Penelitian dilakukan dengan dua strategi yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) dan studi kasus (Case Study). Penelitian ini menggunakan tata aturan socio-legal studie.Teknik pengumpulan data, untuk data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan legal document. Bahan hukum primer, terdiri dari Pasal 55 UU No. 21 Th 2008 dan penjelasannya, Pasal 39 UU No. 30 Th 1999, UU No. 4 Th. 1996, UU No. 50 Th. 2009 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012. Bahan hukum sekunder, terdiri dari buku-kuku tentang perjanjian (akad), perbankan syariah, politik hukum, teori hukum, metodologi penelitian hukum, jurnal. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan (Field Research) dilakukan dengan observasi, wawancara dan Focus Group Discussion (FGD) yang meliputi:1) Law sanction institution: Hakim di Pengadilan Agama, Arbiter di Basyarnas, Staf Bagia Legal di Bank Syariah, Mediator di Bank Indonesia, Notaris; 2) Role Occupant: Managemen Bank Syariah, Nasabah Bank Syariah, yang dilakukan dengan hermeneutika, sosiologi hukum dan fenomenologi. Analasis data menggunakan deskriptif kualitatif yaitu analisis yang menggambarkan pengembangan lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUU-X/2012.
Hasil dari penelitian ini adalah dampak hukum yang timbul dalam penyelesaian sengketa jaminan Hak Tanggungan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 terdapat kepastian hukum bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa jaminan Hak Tanggungan. Hal ini diperlukan bagi Industri Perbankan Syariah dan masyarakat agar tidak terdapat dikotomi dalam penyelesaian sengketa jaminan Hak Tanggungan untuk masa depan. Pilihan untuk menyelesaikan sengketa jaminan Hak Tanggungan dengan Parate Executie lebih efektif dan efisien dengan kata lain lebih memberikan manfaat bagi para pihak jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa jaminan dengan Titel Eksekutorial. Namun untuk perlindungan preventif maka pada saat pra kontraktual maka akad syariah yang dipersiapkan bank syariah perlu dilengkapi dengan pembuatan Akta Pengakuan Hutang (APH) yang disepakati debitur. Rekonstruksi lembaga penyelesaian sengketa jaminan hak tanggungan pada praktik perbankan syariah pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-X/2012 maka para pihak tidak lagi terpaku bahwa dalam menyelesaikan sengketa jaminan Hak Tanggungannya melalui lembaga peradilan dan non litigasi dalam arti sempit yaitu secara non litigasi pada musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional atau lembaga arbitrase lainnya, tetapi dapat juga menempuh proses non-litigasi lainnya seperti konsultasi, negosiasi (perundingan), konsiliasi, mediasi non mediasi perbankan, pendapat atau penilaian ahli.