SILANG SENGKARUT PENCALONAN WALIKOTA SURAKARTA (STUDI KASUS REKRUTMEN CALON WALIKOTA SURAKARTA OLEH DPC PDIP KOTA SURAKARTA DALAM PILKADA 2020)
Abstract
Rekrutmen politik menjadi salah satu fungsi partai politik yang sangat
penting dalam sistem politik di Indonesia. Hampir semua jabatan politik yang
tersedia dalam arena politik elektoral harus melalui mekanisme partai politik, tak
terkecuali dalam kontestasi kepala daerah. Oleh karena itu, sangat penting bagi
partai-partai politik untuk menjaga kualitas rekrutmen politik yang dimiliki, agar
output dari proses tersebut kondusif bagi stabilitas sistem politik maupun
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pada umumnya partai-partai politik di Indonesia telah memiliki
serangkaian prosedur atau mekanisme internal yang memberikan jaminan agar
kandidat yang dihasilkan mampu memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Tujuannya, agar para kandidat yang dihasilkan melalui proses tersebut adalah
kandidat terbaik yang kelak akan mampu menjalankan peran dan fungsinya dalam
sistem politik dengan optimal jika terpilih dalam kontestasi elektoral. Sayangnya,
kepentingan segelintir elit partai itu sendiri seringkali merusak mekanisme
internal partai tersebut. Akibatnya, rekrutmen politik yang dijalankan partai
tersebut gagal dilaksanakan secara optimal.
Hal tersebut juga menimpa PDIP nampak dalam pilkada 2020. Dalam
Pilkada Kota Surakarta tahun 2020 tersebut, rekrutmen kandidat kepala daerah
oleh DPC PDIP Kota Surakarta yang telah berjalan sesuai prosedur dan
mekanisme itu justru dirusak oleh intervensi elit-elit partai, terutama dari struktur
partai yang lebih tinggi, yang mengakibatkan proses yang berjalan di tingkat DPC
dimentahkan. Demi mengakomodasi kandidat yang mereka ajukan, aturan main
yang berlaku diabaikan. DPP PDIP justru memberikan rekomendasi kepada bakal
calon yang tidak diusulkan oleh DPC PDIP Kota Surakarta.
Meskipun kandidat yang dimunculkan dengan menabrak aturan itu pada
akhirnya berhasil memenangkan pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, akan tetapi
dari fakta empirik tersebut kemudian memunculkan beberapa pertanyaan penting,
yatu pertama, bagaimana mekanisme rekrutmen politik dalam proses Pilkada di
Kota Surakarta oleh DPC PDIP; kedua, apa saja pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi dalam proses rekrutmen bakal calon walikota Surakarta oleh DPC PDIP
Kota Surakarta dalam pilkada tahun 2020, dan ketiga, mengapa terjadi
pelanggaran terhadap prosedur rekrutmen politik yang dimiliki partai. Tiga
pertanyaan itulah yang akan berusaha untuk dijawab dalam riset ini.
Untuk menjawab pertanyaan penelitian tersebut di atas, riset ini akan
menggunakan pendekatan kualitatif, terutama dengan desain studi kasus. Metode
pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam dan studi
dokumenter. Wawancara dilakukan pada tokoh-tokoh DPC PDIP Kota Surakarta
dan elemen-elemen masyarakat Surakarta yang diperkirakan memiliki informasi
tentang proses rekrutmen tersebut. Sementara studi dokumenter dilakukan dengan
mengumpulkan berbagai data terkait proses rekrutmen tersebut yang tersedia di
buku, jurnal-jurnal ilmiah, berita media, maupun catatan-catatan resmi dari lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Sedangkan analisis dalam riset ini akan
menggunakan metode berfikir Miles dan Huberman.
Luaran yang diharapkan dari riset ini adalah satu publikasi di prosiding semianr internasional.