Bahaya Laten Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020
Abstract
Pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara telah menjadi bahaya laten dalam penyelenggaraan pilkada yang berintegritas, dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional di Indonesia, maupun memicu terjadinya praktik korupsi di daerah. Dari tahun ke tahun pelanggaran netralitas tersebut justru menunjukkan trend peningkatan. Ada paling tidak enam faktor yang menyebabkan pelanggaran netralitas ASN, antara lain tekanan struktural, kekhawatiran mutasi jabatan atau mandeknya karir, tukar jasa, hubungan kekerabatan, kepentingan paragmatis, dan kultur feodal. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan beberapa upaya, antar lain: Pertama, upaya-upaya preventif, antara lain dengan upaya sosialiasi kategori pelanggaran netralitas maupun dampak atau bahaya yang ditimbulkan dari pelanggaran netralitas ASN; Pembatasan akses petahana terhadap sumber daya birokasi, termasuk akses petahana dalam kebijakan kepegawaian di daerah; Kedua, mengoptimalkan pemantauan terhadap rekomendasi sanksi oleh KASN agar memberi efek jera; dan Ketiga, pelibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap netralitas ASN dalam pilkada.