KAJIAN TERHADAP PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI BENTUK BADAN HUKUM DARI BAITUL MAAL WA TAMWIL (BMT)
Abstract
Semenjak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, pada Pasal 5 Ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa bentuk badan hukum dari Lembaga Keuangan Mikro (termasuk di dalamnya BMT) adalah Koperasi atau Perseroan Terbatas. Jika BMT didirikan dengan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas, apakah hal ini nantinya masih relevan dengan konsep dan tujuan dari BMT itu sendiri. Karena tujuan utama dari pendirian sebuah perusahaan menurut Adolf Berle, ialah untuk mencari keuntungan/laba bagi para pemegang sahamnya dan bukan untuk pihak lainnya. Serta dalam pendirian perseroan terbatas juga membutuhkan modal yang cukup besar, karena modalnya terbagi menjadi modal dasar (authorized capital), modal ditempatkan (placed capital) dan modal disetor (paid up capital). Sedangkan BMT secara prinsipnya ialah didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat setempat sehingga mengakar pada masyarakat, serta semaksimal mungkin dipergunakan untuk kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat miskin/berpenghasilan rendah. Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah pada tahun pertama: 1) Mengidentifikasi bentuk badan hukum Perseroan Terbatas dikaji menurut hukum Islam,2) Mencari data, mengkaji dan menganalisis apakah bentuk badan hukum Perseroan Terbatas tersebut sudah sesuai dengan konsep Baitul Maal wa Tamwil (BMT).Dari konsep tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan, bahan literature pada pihak-pihak terkait dalam rangka menghasilkan kebijakan yang berkaitan dengan BMT. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Data primer diperoleh langsung di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dilakukan dengan wawancara kepada narasumber. Metode analisa data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konsep (conceptual approach),. Penelitian yang dihasilkan berbentuk deskriptif analitis. Penelitian Dasar dilakukan selama 1 tahun sehingga tahun pertama TKT 2, Luaran dalam penelitian ini yaitu, jurnal internasional bereputasi scopus yaitu Qudus International Journal of Islamic Studies dan Buku Monograf dan Hak Cipta Hasil analisis dari penelitian ini menunjukkan bahwa ditinjau dari sudut pandang hukum Islam khususnya dibidang mu’amalah, fondasi akad yang digunakan oleh para investor dalam mendirikan suatu perseroan adalah syirkah, karena di dalamnya ada perkongsian modal dan didirikan berdasarkan perjanjian. Melalui akad syirkah ini para investor dapat melakukan kerja sama dalam hal penyertaan modal ataupun tenaga, serta masing-masing pihak bersedia saling berbagi keuntungan/laba maupun kerugian dalam menjalankan aktivitas bisnis tersebut. Setiap perusahaan/badan usaha dapat dikatakan sebagai perusahaan syariah apabila dalam menjalankan kegiatan usahanya menerapkan prinsip-prinsip syariah. Untuk memastikan penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam dunia perusahaan, maka setiap perusahaan syariah wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Perseroan Terbatas (PT) tidaklah cocok dijadikan sebagai bentuk badan hukum dari Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Karena Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan sebuah lembaga keuangan syariah nonbank yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat setempat, sehingga mengakar pada masyarakat dan perputaran dana semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk masyarakat setempat. Aktivitas bisnis yang dijalankan BMT bertujuan untuk membantu pengusaha kecil menengah kebawah dengan memberikan pembiayaan yang berlandaskan prinsip syariah sebagai modal dalam rangka mengembangkan usahanya, yang mana tujuan utamanya bukanlah berorientasi untuk mencari keuntungan saja. Adapun sebaliknya tujuan utama dari pendirian sebuah perusahaan adalah untuk menjalankan kegiatan bisnis guna mencari keuntungan/laba bagi para pemegang sahamnya dan bukan lagi murni untuk pemberdayaan masyarakat setempat. Disamping itu, jika Baitul Maal wa
Tamwil (BMT) nantinya berdiri dengan badan hukum Perseroan Terbatas, justru akan membawa BMT mengarah kepada perbankan seperti yang diarahkan oleh UU LKM, sehingga dapat menghilangkan roh maupun eksistensi BMT sebagai pemberdayaan masyarakat kecil menengah kebawah serta mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang telah berdiri selama ini.