HOMOSEKSUALITAS KAUM SANTRI DAN PESANTREN (UPAYA PEMINIMALISIRAN “PERILAKU HOMOSEKS” DI PESANTREN)
Abstract
Pada dasarnya isu tentang Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (selanjutnya disingkat LGBT atau Homoseksual) bukanlah isu baru, di kawasan negara barat tema-tema kajian tentang Homoseksual sudah sejak lama dikaji. Hal ini disebabkan di negara barat, perilaku homoseksual bukan dianggap menyimpang, tetapi merupakan perilaku yang lumrah. Sebagai bukti adanya negara-negara yang terangterangan melegalkan hubungan sejenis, baik dalam konteks masa berpacaran yang ditunjukkan dalam ruang terbuka (publik) maupun ruang tertutup (privat), serta dalam bentuk pernikahan sejenis. Menurut berita yang dilansir oleh liputan6.com bahwa sudah ada 23 negara yang menghalalkan pernikahan sejenis yang hampir sebagian besarnya didominasi oleh negara barat. Bahkan negara Amerika Serikat pada akhirnya ikut mendukung dan melegalkan pernikahan sejenis, yang menjadikannya sebagai negara barat terakhir yang menghalalkan pernikahan sejenis tersebut, yakni pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015.
Berbeda dengan kawasan negara barat, untuk negara timur secara umum masih memandang bahwa hubungan sesama jenis merupakan perilaku yang menyalahi kodrat, perilaku yang menyimpang dari norma agama maupun adat istiadat. Beberapa dalil yang digunakan adalah QS. AsySyu’ara ayat 165-166, yang mempertanyakan tentang “kemengapaan mendatangi sesama laki-laki, dan meninggalkan isteri-isteri yang sudah ada”. Ayat lain yakni pada QS. Al’A’raf ayat 80-82 yang menegaskan bahwa mereka yang melakukan hubungan sejenis adalah kaum yang melampaui batas. Serta QS. Al-Hijr ayat 72-75 yang memberikan gambaran tentang “kepastian akan hukuman/azab bagi pelaku-pelaku hubungan sejenis”.