dc.description.abstract | Ditandatanganinya Protokol Kyoto oleh Pemerintah Indonesia di tahun 2004 sebagai upaya pengurangan emisi karbon di dunia telah diikuti dengan revisi pada UU Perseroan Terbatas di tahun 2007. Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengeluarkan PP no 47 th 2012 yang mewajibkan perusahaan yang berbadan hukum PT yang berkaitan dengan sumberdaya alam untuk mengungkapkan tanggung jawab lingkungan perusahaan di laporan tahunannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh mandatory disclosure policy tersebut terhadap praktik pengungkapan tanggungjawab lingkungan perusahaan yang listing di pasar modal. Disamping itu, penelitian ini juga berusaha merumuskan kebijakan pendukung yang relevan agar pengungkapan perusahaan semakin berkualitas dan tanggung jawab lingkungan perusahaan semakin ditunaikan dengan baik.
Pada tahun pertama telah dilakukan study data sekunder terhadap 249 perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari semua jenis industri kecuali sektor perdagangan dan keuangan. Dengan membandingkan praktik pengungkapan lingkungan satu tahun sebelum dan satu tahun setelah kebijakan mandatory dikeluarkan, ditemukan peningkatan yang signifikan dalam hal index GRI yang dilaporkan, jumlah kata yang digunakan untuk melaporkan masalah lingkungan, index karbon emisi yang dilaporkan dan jumlah kata yang yag digunakan untuk melaporkan aspek emisi karbon. Berdasarkan analisis detail, ditemukan peningkatan yang signifikan pada perusahaan dengan karbon emisi yang sedang dan yang rendah. Studi ini mendukung teori legitmasi Suchman (1995) bahwa legitimasi mesti memperhatikan kelompok sosial dalam dinamika legitimasi. Hasil penelitian ini menyarankan bahwa untuk meningkatkan praktik pengungkapan lingkungan, pemerintah perlu menspesifikkan informasi yang perlu diungkap.
Pada tahun kedua, sudah dilakukan survei kuesioner kepada 302 perusahaan yang listing di pasar modal terkait praktik manajemen dan pelaporan linkungan mereka. | en_US |