PENYUSUNAN PERATURAN GUBERNUR SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BEBAS PASUNG
Abstract
Berdasarkan Riskesdas tahun 2013, DIY memiliki angka gangguan jiwa berat tertinggi yaitu 2,7 permil atau sekitar 9615 jiwa dengan estimasi penderita yang pernah dipasung 14,3% atau sekitar 1375 orang. Jumlah kasus pasung yang telah diverifikasi di DIY tahun 2012 hingga bulan November 2015 adalah 93 kasus. Sejak pencanangan “Indonesia Bebas Pasung” tahun 2010, DIY segera melaksanakan strategi yang direkomendasikan termasuk menyiapkan regulasi dan kebijakan provinsi. Bebas pasung bukan terbatas hanya dalam pengertian membebaskan seseorang dari pasungan, namun merupakan upaya yang komprehensif, berkesinambungan dan melibatkan berbagai elemen. Kebijakan dan regulasi merupakan salah satu elemen penting sehingga DIY menyusun peraturan perundang-undangan yang berlaku lokal berupa Peraturan Gubernur (Pergub) mengikuti disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa) no 18 tahun 2014 sebagai dasar pijakan.
Penyusunan Pergub DIY Bebas Pasung diinisiasi oleh Dinas Kesehatan DIY dan merupakan proses yang cukup panjang, terbagi dalam beberapa tahapan, melibatkan banyak pihak dengan berbagai tantangan di dalamnya. Pembentukan tim penyusun merupakan langkah awal yang melibatkan berbagai unsur antara lain : Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa (RSJ), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), akademisi, kepala puskesmas, dokter puskesmas, perawat puskesmas, psikolog puskesmas, Biro Hukum Setda DIY, serta Kanwil Hukum dan HAM DIY. Kegiatan diawali dengan penyusunan Buku Panduan DIY Bebas Pasung sebagai dasar penyusunan draft Peraturan Gubernur. Berbagai tantangan mewarnai proses penyusunan tersebut diantaranya adalah kesediaan anggota tim untuk mengalokasikan waktu, keterbatasan dana penyelenggaraan sehingga dibutuhkan komitmen yang tinggi dari anggota tim, menyamakan persepsi bahwa pasung adalah persoalan penting yang harus diselesaikan bersama, mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, kolaborasi lintas profesi, hingga menyerahkan draft kepada biro hukum Pemda DIY dan melakukan negosiasi sampai akhirnya disahkan menjadi Peraturan Gubernur no 81 tahun 2014 tentang DIY Bebas Pasung.
Pergub Bebas Pasung merupakan langkah nyata bagi DIY dalam mewujudkan kebijakan dan regulasi di tingkat lokal untuk mendukung hak-hak Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang selama ini sering terabaikan. Di dalamnya terdapat pasal-pasal yang mengatur kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai sektor terkait yang merupakan hasil perjuangan tim di tengah berbagai keterbatasan. Langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah melakukan sosialisasi, implementasi serta monitoring evaluasi terhadap kebijakan yang telah ada dalam mewujudkan DIY Bebas Pasung.