PENDIDIKAN ANTIKORUPSI
Abstract
Tanaka (2001) menyebut korupsi – secara sederhana – sebagai penyalahgunaan jabatan untuk sesuatu di luar peruntukannya. Definisi inilah yang juga dipahami oleh banyak kalangan. Namun pengertian tersebut menjadi kurang relevan untuk menyebut “korupsi” dengan berbagai modus-operandinya saat ini. Dalam perspektif historis, korupsi tidak selalu dapat didefinisikan sesederhana itu. Oleh karenanya diperlukan definisi yang lebih komprehensif dan fleksibel.