dc.description.abstract | Masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, nyatanya jauh lebih banyak yang menggunakan transaksi konvensional yang diharamkan. Paling tidak data tersebut dapat dilihat dari jauh lebih banyaknya transaksi melalui bank konvensional dibanding bank syariah (tidak sampai 5%). Hal tersebut hanya ditinjau dari aspek bunga saja. Belum lagi kegiatan muamalah khususnya ekonomi dan bisnis di tingkat masyarakat yang tentunya masih sangat banyak yang tidak sesuai dengan syariat para pemeluknya itu sendiri.
Oleh sebab itu pemahaman terhadap aspek muamalah di tingkat masyarakat adalah sangat perlu untuk digalakkan. Khutbah jumat, ceramah, kultum, pengajian, pelatihan dll perlu lebih banyak diisi materi terkait muamalah khususnya ekonomi dan bisnis. Hal tersebut karena setiap orang nyaris tidak mungkin untuk tidak melakukan kegiatan muamalah terkait ekonomi dan bisnis misal jual beli atau semacamnya.
Materi ini diawali dengan melihat Islam secara dasar dan global, agar masyarakat tahu peta letak kedudukan muamalah dalam khasanah ilmu Islam. Diperkenalkan dahulu tiga aspek utama Islam yaitu Aqidah, Syariah, dan Akhlak. Lalu di dalam aspek Syariah ada Fiqh. Fiqh mencakup Ibadah Mahdhoh dan Ghoiru Mahdhoh yang mana didalamnya masuk tentang muamalah. Dalam muamalah tersebut ada bagian tentang kegiatan ekonomi dan bisnis yang akan selalu melibatkan interaksi antar sesama muslim termasuk dasar-dasar muamalah maupun kaidah-kaidah yang harus diketahui masyarakat muslim. | en_US |