ANALISIS TERHADAP PENGEMBANGAN WAKAF TUNAI (WAQF AL-NUQUD) DI INDONESIA
Abstract
Peneliti mencoba menganalisis perkembangan wakaf uang di Indonesia dengan melihat nazhir wakaf uang pada ormas Islam seperti Muhammadiyah dan NU, nazhir wakaf uang pada yayasan seperti Tabung Wakaf Indonesia, Baitulmal Muamalat, nazhir wakaf uang sebagai amanat undang-undang wakaf seperti Badan Wakaf Indonesia, serta Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga-lembaga tersebut belum bisa maksimal dalam melaksanakan tugasnya karena diperlukan SDM yang profesional serta pembeayaan yang cukup besar dalam memulai aktivitasnya.