dc.description.abstract | Karamah, dalam pengertian etimologis, bermakna: ‘nikmat yang bersifat khusus.” Adapun dalam pengertian terminologis adalah: “suatu hal yang terjadi di luar kebiasaan manusia yang diberikan oleh Allah kepada para wali-Nya.” Karamah ini, secara khusus hanya diberikan oleh Allah kepada para waliyyullâh semasa hidup mereka sebagai bentuk kenikmatan dari Allah semata-mata, karena kesalehan (baca: ‘ketakwaan’) seseorang, dan sama sekali bukan sesuatu yang bisa diperoleh dengan rekayasa tertentu, sebagaimana (juga) mukjizat para rasul dan nabi. | en_US |