BERPERKARA DENGAN TIGA PIHAK (INTERVENSI) DALAM PROSES PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI SLEMAN
Abstract
Yang menjadi dasar ikut sertanya pihak ketiga dalam perkara yang sedang berjalan di persidangan karena para pemohon merasa sangat dirugikan dengan adanya pokok perkara antara penggugat dengan tergugat dengan tergugat adalah sewa menyewa sedangkan obyek yang disengketakan masih terdapat sengketa jual beli atas harta bersama.