PELAKSANAAN JUAL BELI TANAH SECARA ADAT DI KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Masyarakat di Kecamatan Depok dalam melakukan transaksi jual beli tanah masih banyak menerapkan hukum adat yaitu melakukan perbuatan pemindahan hak antara penjual dan pembeli yang dilakukan di hadapan kepala adat yang bersifat tunai, nyata dan terang.