KEKUATAN HUKUM AKTA PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN TANAH YANG BELUM BNERSETIFIKAT DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Notaris dapat menerima tanah yang belum bersertifikat sebagai objek Hak Tanggungan karena dibenarkan oleh ketentuan Pasal 10 ayat (3) UU No 4 Tahun 1996, Notaris dapat membuat langsung APHT untuk jaminan tanah yang belum bersertifikat karena penggunaan APHT lebih memberi kepastian hukum bagi Bank dari pada melalui SKMHT