dc.contributor.author | RAHMAWATI, NURLITA | |
dc.date.accessioned | 2016-10-13T06:12:09Z | |
dc.date.available | 2016-10-13T06:12:09Z | |
dc.date.issued | 2016-09-06 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5050 | |
dc.description | Lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati termasuk hewan, tumbuhan dan manusia yang saling berhubungan. Apabila hubungan tersebut berubah, maka akan mepengaruhi kualitas lingkungan. Selain itu, pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan menyebabkan rusaknya lingkungan dan timulnya pencemaran. Sedangkan dalam Pasal 28 H angka 1 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang sehat. Untuk itu, pemerintah harus mengendalikan adanya pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan di Kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup dan bertanggung jawab pada Bupati.
Permasalahan yang ada di dalam skripsi ini menyangkut apa peran Badan Lingkungan Hidup dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan serta faktor apa saja yang menghambat peran Badan Lingkungan Hidup dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan di Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil analisis, penulis mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan, Badan Lingkungan Hidup melaksanakan program, antara lain: koordinasi penilaian kota bersih, pemantauan kualitas lingkungan, pengkajian dampak lingkungan, peningkatan kinerja perusahaan, PROKASIH, pengembangan produksi ramah lingkungan dan pengujian emisi kendaraan. Faktor yang menghambat yaitu faktor regulasi artinya belum adanya perda tentang perlindungan dan pengendalian pencemaran, kurangnya sumber daya alam dan kesadaran masyarakat yang masih kurang. Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman memnuat peraturan tentang perlindungan dan pengendalian pencemaran perusakan lingkungan serta Badan Lingkungan Hidup menambah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan sehingga dapat menjalankan tugas dengan lancar. Selain itu, perlunya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengendalian pencemaran dan perusakan lingkunga | en_US |
dc.description.abstract | Lingkungan hidup merupakan semua benda dan kondisi yang ada dalam ruang kita tempati termasuk hewan, tumbuhan dan manusia yang saling berhubungan. Apabila hubungan tersebut berubah, maka akan mepengaruhi kualitas lingkungan. Selain itu, pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan akan menyebabkan rusaknya lingkungan dan timulnya pencemaran. Sedangkan dalam Pasal 28 H angka 1 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera dan memperoleh lingkungan yang sehat. Untuk itu, pemerintah harus mengendalikan adanya pencemaran dan perusakan lingkungan. Dalam pelaksanaan pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan di Kabupaten Sleman dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup dan bertanggung jawab pada Bupati.
Permasalahan yang ada di dalam skripsi ini menyangkut apa peran Badan Lingkungan Hidup dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan serta faktor apa saja yang menghambat peran Badan Lingkungan Hidup dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan di Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil analisis, penulis mengambil kesimpulan bahwa dalam rangka pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan, Badan Lingkungan Hidup melaksanakan program, antara lain: koordinasi penilaian kota bersih, pemantauan kualitas lingkungan, pengkajian dampak lingkungan, peningkatan kinerja perusahaan, PROKASIH, pengembangan produksi ramah lingkungan dan pengujian emisi kendaraan. Faktor yang menghambat yaitu faktor regulasi artinya belum adanya perda tentang perlindungan dan pengendalian pencemaran, kurangnya sumber daya alam dan kesadaran masyarakat yang masih kurang. Seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman memnuat peraturan tentang perlindungan dan pengendalian pencemaran perusakan lingkungan serta Badan Lingkungan Hidup menambah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan sehingga dapat menjalankan tugas dengan lancar. Selain itu, perlunya meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengendalian pencemaran dan perusakan lingkunga | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Badan Lingkungan Hidup, Pencemaran, Perusakan | en_US |
dc.title | PERAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN SLEMAN | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
135 | en_US |