PELAKSANAAN WAKTU ISTIRAHAT KHUSUS PEKERJA PEREMPUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Pelaksanaan waktu istirahat khusus pekerja peempuan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya psal 81-83 yang berkaitan dengan waktu istirahat melahirkan, haid, menyusui dalam suatu perusahaan dalam praktiknya sudah dikatakan cukup baik sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan hal ini sangat diharapkan oleh pemerintah pad umumnya serta pengusaha dan pekerja pada khususnya.
Peraturan mengenai perlindungan kerja waktu istirahat tenaga kerja perempuan, iu memerlukan kebijakan tersendiri dari pengusaha, dimana pihak pengusaha tersebut juga wajib membina hubungan yang baik dengan pihak pemerintah, dalam hal ini adalah pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, karena kebijakan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh peusahaan tidak terlepas dari pengawsannya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang oleh pengusaha terhadap lembaga kerja perempuan itu sendiri.
Kendala-kendala dan hambatan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam menerapkan pasal 81-83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003, dengan adanya kodrat perempuan sebagai makhluk yang lemah fisiknya dibandingkan dengan kaum pria dimana saat-saat tertetu mengalami hal-hal yang alamiah seperti haid, dan melahirkan dan mendorogn diberlakukannya pasal 81-83 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang diwujudkan dalam bentuk cuti. Dalam mengatasi kendala dan hambatan tersebut, pihakperusahaan berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan inti dari pasal 81-8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dalam hal cuti haid, melahirkan, dan menyusui dengan memberikan kebijakan tertentu dengan diberlakukannya setelah diadakan musyawarah antara pihak perusahaan dan wakil pekerja perempuan terlebih dahulu.