dc.contributor.author | SIMAMORA, INDRIYANI | |
dc.date.accessioned | 2016-10-17T02:58:57Z | |
dc.date.available | 2016-10-17T02:58:57Z | |
dc.date.issued | 2016-09-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5189 | |
dc.description | hukum terhadap tersangka dalam prosedur-prosedur penanganan perkara dalam penyelidikan. Di dalam perkara ini banyak sekali prosedur yang menurut penulis tidak sesuai, maka dari itu saya tertarik untuk membahasnya, yaitu tentang Penangkapan, Penggeledahan, penahanan dan keputusan hakim itu sendiri. Berkaitan dengan dikeluarkannya penetapan putusan Nomor 01/Pid.Prad/2015/PN.Btl. Dengan melibatkan beberapa pihak yaitu si Pemohon (Andrias Riwanto) yang berumur 28 Tahun, bertempat tinggal di Pasekan Lor RT. 02/03, Belacur, Gamping, Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta. Pekerjaan seorang wirausahawan. Kemudian si Termohon yaitu Kepala Kepolisian Indonesia (kapolri), Cq., Kepala Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta (Kapolda D.I.J) Cq., dan Kepala Kepolisian Resort Bantul (Kapolres Bantul).
Di dalam kasus ini penulis membahas permasalahan bagaimana prosedur itu sesuai atau tidak dengan pasal yang di atur di dalam KUHAP maupun Undang-undang. Si pemohon tidak terima dengan prosedur yang di lakukan oleh Temohon. Keterangan saksi dari si pemohon dan para ahli yang bertentangan. Selain itu apakah telah tepat keputusan dari hakim itu sendiri yang mengabulkan gugatan dari si pemohon.
Berdasarkan hasil analisis, penulis mengambil kesimpulan bahwa yang di ajukan pemohon terhadap termohon, bahwa benar adanya termohon telah melanggar prosedur dari penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Selanjutnya berdasarkan putusan hakim bahwa hakim mengabulkan permohonan dari pemohon berdasarkan keterangan dari saksi si pemohon | en_US |
dc.description.abstract | hukum terhadap tersangka dalam prosedur-prosedur penanganan perkara dalam penyelidikan. Di dalam perkara ini banyak sekali prosedur yang menurut penulis tidak sesuai, maka dari itu saya tertarik untuk membahasnya, yaitu tentang Penangkapan, Penggeledahan, penahanan dan keputusan hakim itu sendiri. Berkaitan dengan dikeluarkannya penetapan putusan Nomor 01/Pid.Prad/2015/PN.Btl. Dengan melibatkan beberapa pihak yaitu si Pemohon (Andrias Riwanto) yang berumur 28 Tahun, bertempat tinggal di Pasekan Lor RT. 02/03, Belacur, Gamping, Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta. Pekerjaan seorang wirausahawan. Kemudian si Termohon yaitu Kepala Kepolisian Indonesia (kapolri), Cq., Kepala Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta (Kapolda D.I.J) Cq., dan Kepala Kepolisian Resort Bantul (Kapolres Bantul).
Di dalam kasus ini penulis membahas permasalahan bagaimana prosedur itu sesuai atau tidak dengan pasal yang di atur di dalam KUHAP maupun Undang-undang. Si pemohon tidak terima dengan prosedur yang di lakukan oleh Temohon. Keterangan saksi dari si pemohon dan para ahli yang bertentangan. Selain itu apakah telah tepat keputusan dari hakim itu sendiri yang mengabulkan gugatan dari si pemohon.
Berdasarkan hasil analisis, penulis mengambil kesimpulan bahwa yang di ajukan pemohon terhadap termohon, bahwa benar adanya termohon telah melanggar prosedur dari penggeledahan, penangkapan dan penahanan. Selanjutnya berdasarkan putusan hakim bahwa hakim mengabulkan permohonan dari pemohon berdasarkan keterangan dari saksi si pemohon | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | Pra-Peradilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan | en_US |
dc.title | KEWENANGAN PRAPERADILAN DALAM MENGUJI SAH ATAU TIDAKNYA PENANGKAPAN, PENAHANAN DAN PENGGELEDAHAN DALAM KASUS PENCURIAN DENGAN TINDAK KEKERASAN (STUDI KASUS PENETAPAN PERKARA PRAPERADILAN NOMOR :01/Pid.Prap/2015/PN.Btl) | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
FH
130 | en_US |