DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENGAMBILAN PUTUSAN PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN (Studi kasus putusan PA Sleman No. 1041/Pdt. G/2010/PA. Smn)
Abstract
Pembatalan perkawinan yang terjadi antara Termohon 1 dan Termohon II di dalam perkara Nomor 1041/pdt.G/2010/PA. Smn disebabkan karena adanya pemalsuan indentitas dari termohon I dan termohon II . Dalam pembatalan perkawinan di PA Sleman, hampir bisa dipastikan kebanyakan perkaranya berkaitan dengan identitas palsu, masih terikat tali perkawinan dengan orang lain dan rukun nikah yang tidak terpenuhi.