PENYELESAIAN SENGKETA HARTA WARISAN BERUPA HAK MILIK ATAS TANAH DI PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menimbulkan sengketa harta warisan hak milik atas tanah di Pengadilan Negeri Bantul dan juga untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa waris hak milik atas tanah di PN Bantul dan mengetahui kendala yang ditemukan dalam prosedur penyelesaian sengketa waris hak milik atas tanah di PN Bantul.
Adapun hasil dari penelitian ini faktor-faktor yang menyebabkan sengketa harta waris terjadi karena harta peninggalan tidak segera dibagi kepada ahli waris ketika pewaris meninggal dunia. Dalam penyelesian tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan akan tetapi tidak berhasil disebabkan oleh tingkat kedisiplinan tingkat pendidikan dan temperamen.