PELAKSANAAN PENDIRIAN BANGUNAAN DI PANTAI KARTINI JEPARA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU KECIL
Abstract
Berdasarkan uraian bab I-IV bahwa sudah jelas di cantumkan di UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir patai dan pulau kecil sudah jelas melarang bahwa di wilayah pesisir Pantai tidak diperuntukkan pemukiman masyarakat karena akan merusak biota laut dan mencemari lingkungan sekitar.
UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir Patai dan Pulau Kecil dapat disimpulkan bahwa wilayah pesisir memiliki nilai strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sekaligus merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap kerusakan dan perusakan Konsep pengelolaan wilayah peisisr secara berkelanjutan berfokus pada karakteristik ekosistem pesisir yang bersangkutan.