KETENTUAN HUKUM TENTANG HAK POLITIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENJADI PEJABAT POLITIK DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Peraturan perundang-undangan di Indonesia secara normatif sudah menjamin adanya perlindungan hak politik PNS, tetapi dalam implementasinya masih terdapat kekurangan-kekurangan, anatara lain masih adanya pengaruh kpentingan politik dalam pembinaan karir PNS, karena karir PNS masih ditentukan oleh pejabat politik (Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota) sebagai pejabat pembina kepegawaian. Disamping itu masih kurangnya pengawasan terhadap PNS yang mendaftarkan/mencalonkan diri menjadi pejabat publik tetapi tidak mengundurkan diri/cuti, sehingga terkesan tidak adil.