HARMONISASI PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS PADA BANI DAN BASYARNAS
Abstract
pertimbangan untuk mendirikan BASYARNAS pada mulanya pastilah menimbulkan pro dan kontra, apalagi membaca Pasal 55 UU Perbankan Syariah, dimana dinyatakan bahwa untuk penyelesaian sengketa perbankan syariah antara lain dapat dilakukan melalui BASYARNAS atau lembaga arbitrase lain. Bertitik tolak dari uraian dalam latar belakang permasalahan di atas maka perumusan masalahnya adalah : 1 Bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa bisnis melalui BANI dan Basyarnas?2 Bagaimanakah perbandingan prosedur penyelesaian sengketa bisnis melalui BANI dan Basyarnas? 3 Bagaimana merumuskan suatu konsep prosedur penyelesaian sengketa bisnis yang berbasiskan keadilan? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian socio legal yang pada dasarnya penelitian yang menganalisis data sekunder, yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dan data primer dengan wawancara dengan responden. Peraturan Prosedur Arbitrase BANI dan BASYARNAS dibagi menjadi 3 bagian, yaitu Pra Persidangan, Masa Persidangan, Pasca Persidangan.Perbandingan Peraturan Prosedur Penyelesaian Sengketa Bisnis melalui BANI dan BASYARNAS sebagai berikut; Persamaannya adalah berkaitan dengan dasar hukum berlakunya arbitrase nasional mengacu kepada UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, walaupun arbitrase syariah tidak diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 bahkan UU arbitrase ini tidak ada 1 pasalpun yang menyinggung keberadaan arbitrase syariah. Keberadaan arbitrase syariah diakui dalam Penjelasan Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi yang dimaksud dengan arbitrase dalam ketentuan UU tersebut termasuk juga arbitrase syariah. Dengan demikian arbitrase syariah juga mengacu kepada UU Arbitrase. Perbedaannya adalah sumber hukum, asas, yurisdiksi kewenangan, tahap pemeriksaan arbitrase,Upaya untuk mendapatkan putusan arbitrase yang patut, adil dan wajar tentunya tergantung dari kemampuan dan keahlian arbiter dalam menjelaskan fakta-fakta yang ditemukan dalam perkara dan juga prinsip-prinsip dan komponen-komponen yang bersifat universal yang merupakan pedoman bagi arbiter untuk menjatuhkan putusan. Prinsip-prinsip prosedural yang universal berkaitan dengan putusan arbitrase ditemukan dalam Model Law pada Arbitrase Dagang Internasional yang diadopsi oleh United Nations Commission on International Trade and Law pada tanggal 21 Juni 1985 (the UNICITRAL Model Law) dan ditulis oleh UU Arbitrase dari banyak negara di dunia. Prosedur-prosedur yang universal ini merupakan alasan utama untuk mendasarkan pada pandangan bahwa putusan arbitrase adalah putusan yang dapat diterima, patut, adil untuk menyelesaikan sengketa domestik dan melintasi batas negara.