ANALISIS ISI TERHADAP TATA KELOLA DIPLOMASI BENCANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan akhir penelitian adalah tersusunnya analisis isi secara komprehensif terhadap
sistem pengelolaan diplomasi bencana dalam sejumlah produk perundang-undangan
yakni UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, PP No. 21 tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. PP No. 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana dan PP No. 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Nonpemerintah Dalam
Penanggulangan Bencana dan regulasi di level keputusan presiden adalah: Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data Dan Informasi
Bencana Indonesia.
Untuk mencapainya akan dilakukan aktivitas ; mengidentifikasi pesan khusus (sign)
diplomasi bencana pada UU No. 24 Tahun 2007, PP No. 21 Tahun 2008, PP No. 22
tahun 2008. PP No. 23 tahun 2008, Perpres No. 8 Tahun 2008, Perka BNPB No. 7 Tahun
2012 dan terpublikasikannya artikel hasil riset untuk Konferensi Internasional.
Pengambilan sampling terhadap 5 produk perundangan-undangan didasari pemikiran
bahwa 5 produk perundangan-undangan tersebut merupakan regulasi utama untuk
pengelolaan diplomasi bencana di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Pengumpulan data dilakukan diperoleh dari dokumen UU No. 24 Tahun 2007, UU No.
24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Analisis data
dilakukan dengan analisis isi terhadap sejumlah pesan khusus (signs) baik dalam level
penggunaan kata, konteks penggunaan kata yang tertuang dalam 5 regulasi tersebut..
Hasil analisis isi menunjukkan bahwa dalam konteks legal formal sejumlah regulasi
tentang kebencanaan tidak mengartikulasikan secara terbuka tentang konsepsi
diplomasi bencana, di mana kata diplomasi bencana dengan segala makna dan
variannya tidak dipergunakan, baik regulasi di tingkat UU, Peraturan Pemerintah,
Kepres, maupun Keputusan Kepala BNPB. Ketidakjelasan konsepsi diplomasi bencana
ini, berimbas kepada karaktek pengelolaan kebencanaan di Indonesia masih bersifat
inward looking daripada outward looking.