KONSEP ASURANSI SYARIAH DALAM PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELANGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
Date
2014Author
MUHAMMAD, DANANG WAHYU
LESTARI, AHDIANA YUNI
YUNIARLIN, PRIHATI
HERIYANI, ENDANG
Metadata
Show full item recordAbstract
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diambil kesimpulan
bahwa:
1. BPJS sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi syariah tetapi ada perdebatan berkaitan
dengan denda keterlambatan pembayaran premi.
2. Pemanfaatan premi digunakan untuk hal-hal yang masih mengandung riba, seperti
obligasi, Surat Utang Negara (SUN) dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI).