dc.contributor.author | SYARONI, ANANG | |
dc.contributor.author | PURWANINGSIH, TITIN | |
dc.contributor.author | WIJAYANTI, SEPTI NUR | |
dc.date.accessioned | 2016-11-07T06:05:10Z | |
dc.date.available | 2016-11-07T06:05:10Z | |
dc.date.issued | 2016-09 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5970 | |
dc.description | Indonesia belum pernah memiliki pengalaman pemilu nasional serentak, tentu berbagai problem
praktis akan muncul pada saat pelaksanaan pemilu nasional serentak, baik problem hukum, politik
maupun sosial (konflik di masyarakat), efesiensi waktu dan biaya politik, antisipasi money politic, golput,
dan lainnya. Sehingga hal tersebut berimplikasi pada kesiapan Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawasan Pemilu, seluruh stakeholder, dan jaringan masyarakat pengawas Pemilu dalam mengawasi
jalannya Pemilu, serta kesiapan MK dalam menyelesaikan permasalahan Pemilu. Artinya lembagalembaga
tersebut harus mempersiapkan diri secara sinergis sejak dini dalam menghadapi pemilu nasional
serentak
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji secara yuridis dan politis
terkait peluang dan tantangan penataan pemilu serentak 2019, sehingga telah dilakukan kajian terhadap
sistem pemilu dipertajam dengan melakukan kajian terhadap teori dan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan sistem tersebut dari perspektif hukum dan politik. Tujuan penelitian ini untuk
menganalisa peluang dan tantangan dalam penataan pemilu serentak dari perspektif hukum dan politik.
Hasil penelitian teridentifikasi problem dari perspektif hukum dan politik antara lain:
Output penelitian ini antara lain Laporan Hasil Penelitian ,Publikasi Jurnal Terakreditasi yaitu
Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UMY dan Jurnal Ilmu Pemerintahan Fakultas Fisipol UMY. | en_US |
dc.description.abstract | Indonesia belum pernah memiliki pengalaman pemilu nasional serentak, tentu berbagai problem
praktis akan muncul pada saat pelaksanaan pemilu nasional serentak, baik problem hukum, politik
maupun sosial (konflik di masyarakat), efesiensi waktu dan biaya politik, antisipasi money politic, golput,
dan lainnya. Sehingga hal tersebut berimplikasi pada kesiapan Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawasan Pemilu, seluruh stakeholder, dan jaringan masyarakat pengawas Pemilu dalam mengawasi
jalannya Pemilu, serta kesiapan MK dalam menyelesaikan permasalahan Pemilu. Artinya lembagalembaga
tersebut harus mempersiapkan diri secara sinergis sejak dini dalam menghadapi pemilu nasional
serentak
Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji secara yuridis dan politis
terkait peluang dan tantangan penataan pemilu serentak 2019, sehingga telah dilakukan kajian terhadap
sistem pemilu dipertajam dengan melakukan kajian terhadap teori dan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan sistem tersebut dari perspektif hukum dan politik. Tujuan penelitian ini untuk
menganalisa peluang dan tantangan dalam penataan pemilu serentak dari perspektif hukum dan politik.
Hasil penelitian teridentifikasi problem dari perspektif hukum dan politik antara lain:
Output penelitian ini antara lain Laporan Hasil Penelitian ,Publikasi Jurnal Terakreditasi yaitu
Jurnal Media Hukum Fakultas Hukum UMY dan Jurnal Ilmu Pemerintahan Fakultas Fisipol UMY. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | PEMILU SERENTAK | en_US |
dc.subject | YURIDIS | en_US |
dc.subject | POLITIS | en_US |
dc.title | PELUANG DAN TANTANGAN DALAM PENATAAN PEMILU SERENTAK (PERSPEKTIF HUKUM DAN POLITIK) | en_US |