HARMONISASI SYARIAH DAN HUKUM INDONESIA MELALUI PELEMBAGAAN DAN PRAKTIK WAKAF DI INDONESIA
Date
2014-10Author
ISHARYANTO, JOHAN ERWIN
HAMSIN, KHAERUDDIN
SUNARNO, SUNARNO
Metadata
Show full item recordAbstract
Seribu tahun lebih pada era masa keemasan Islam, peran wakaf pernah membentuk
karakter tata kota dan beberapa kawasan benua tidaklah dikatakan bombastis. Sebagian besar
fasilitas public dan sosial di kota-kota islam sesungguhnya hasil dari kontribusi wakaf. Inilah
legasi islam membentuk peradaban dunia melalui syariah wakaf. Namun, perkembangan
eksistensi wakaf mengalami kejatuhan akibat politik kebijakan colonial yang berefek domino
ke kejatuhan ekonomi dan sosial islam sampai sekarang. Termasuk di Indonesia. Peneltian
ini bertujuan merekontruksi karakter eksistensi kebijakan wakaf Indonesia melalui prinsip
haromonisasi.
Target khusus yang ingin dicapai adalah: (1) mengevaluasi kebijakan perwakafan
di Indonesia (2) menjelaskan fator –faktor kebutuhan harmonisasi syariah dan tuntutan
kebutuhan hukum dalam pengembangan manajemen wakaf di Indonesia. Target khusus
kesatu dan kedua merupakan produk yang diharapkan pada tahun pertama. Penelitian tahun
pertama tersebut merupakan penelitian deskriptif yang akan dijadikan sebagai bahan untuk
(3) merekonstruksi asas dan konsep harmonisasi syariah dan hukum dalam pengembangan
kebijakan manajement perwakafan di Indonesia (4) membangun model barukelembagaan
perwakafan yang beraparadigma good waqf goernance dan ini sekaligus menjadi target
khusus tahun kedua.
Untuk mencapai target-target tersebut, penelitian ini pada dasarnya menggunakan
pendekatan kualitatif dengan rancangan studi kasus, dan dalam batas-batas tertentu juga
menggunakan pendekatan kuantitatif, khususnya dalam penentuan subyek penelitian
(responden), dan penggunaan teknik pengumpul data, misalnya selain menggunakan teknik
baku pendekatan kualitatif (wawancara mendalam dan observasi), juga menggunakan angket
yang biasa digunakan dalam penelitian kuantitatif (survei), termasuk juga dalam teknis
analisis data statistik.
Subyek penelitian ini meliputi, pejabat Pemerintahan Daerah (Law Maker) , Lembaga
wakaf, Ketua Kelompok Pengguna Wakaf. Organisasi Masyarakat Islam.
Evolusi eksistensi wakaf di Indonesia mengalami pasang surut dalam dataran kebijakan
maupun praktek. Untuk itu dicanangkan pelembagaan pengembangan dan pengelolaan
wakaf. Alasan fundamental pelembagaan wakaf karena eksistensi wakaf belum berperan
maksimal dan masih belum dikelola secara professional. Faktor kebijakan dan hukum yang
belum memberdayakan, factor partisipasi masyarakat luas yang masih jauh dari harapan.
Pelembagaan wakaf berbasis prinsip adil dan seimbang (adl wal ihsan) serta responsiveness
(ihtimam) dalam kebijakan dan hukum serta implementasi pengelolaan dan
pengembangannya dipercaya dapat mereitalisasi peran wakaf untuk pemberdayaan umat.