dc.contributor.author | WIDODO, BAMBANG EKA CAHYA | |
dc.date.accessioned | 2016-11-07T14:54:15Z | |
dc.date.available | 2016-11-07T14:54:15Z | |
dc.date.issued | 2016-11-07 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/5977 | |
dc.description.abstract | Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu telah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR melalui surat presiden No R-66/Pres/10/2016 tanggal 20 Oktober 2016. RUU itu sendiri dinamakan sebagai RUU Penyelenggaraan Pemilihan Umum. RUU Penyelenggaraan Pemilu itu terdiri atas 543 pasal dan dibagi menjadi 6 buku yaitu : Buku Pertama berisi tentang Ketentuan Umum, Buku Kedua tentang Penyelenggara Pemilu, Buku Ketiga tentang Pelaksanaan Pemilu, Buku Keempat, tentang Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu, Buku Kelima tentang Tindak Pidana Pemilu dan Buku Keenam tentang ketentuan Penutup. Sistem proporsional Terbuka Terbatas yang diusung RUU ini mengandung masalah konstitusional yang tidak sederhana. Tulisan ini menjelaskan soal konstitusionalitas sistem proporsional terbuka terbatas. | en_US |
dc.subject | Electoral System, Proporsional, Open List | en_US |
dc.title | MENIMBANG SISTEM PROPORSIONAL TERBUKA TERBATAS | en_US |
dc.type | Article | en_US |