PERANAN BADAN LINGKUNGAN HIDUP (blh) KABUPATEN BANTUL DALAM PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN
Abstract
Peranan BLH Kabupaten Bantul dalam pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dilaksanakan melalui penetapan enam program pengendalian dampak lingkungan tahun anggaran 2011 terdiri dari : Kegiatan Program Kali Bersih, Pelaksanaan Pembinaan Kegiatan Usaha Wajib AMDAL, UKL, UPL, dan SPPL, Operasional Komisi AMDAL, Penyusunan SOP (Standard Operating Prosedure) Penanggulangan Kerusakan Lingkungan Hidup, Program Bangun Praja, Proyek Program Kali Bersih (Prokasih). Peringatan Lingkungan Hidup. Penetapan keenam program tersebut didasarkan pada relevansi terhadap kondisi/Permasalahan lingkungan yang paling banyak terjadi di daerah ini.