dc.contributor.author | GUPITA, ZHABATIN NINGGA | |
dc.date.accessioned | 2016-11-09T01:29:53Z | |
dc.date.available | 2016-11-09T01:29:53Z | |
dc.date.issued | 2012-12-15 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6080 | |
dc.description | Membanjirnya kasus-kasus korupsi yang menghiasi negeri ini dari korupsi kelas teri hingga korupsi kelas kakap selalu saja menyedot perhatian masyarakat. Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah menyita perhatian publik tersebut, tentu saja tidak dapat disaksikan dengan sangat vulgar apabila tidak ada satu sosok yang turut dalam membongkar dan menyeret nama-nama yang terlihat dalam kasus korupsi tersebut.
Di Indonesia, konsep whistleblower belum diatur secara tegas. Sebagai suatu terobosan UU ini belum mampu menutupi kelemahan sistem hukum kita, berkaitan dengan terabaikannya elemen saksi pelapor dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dikarenakan kewenangan LPSK yang belum mengikat bagi penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana, dalam setiap keputusan pemberian perlindungan bagi saksi. | en_US |
dc.description.abstract | Membanjirnya kasus-kasus korupsi yang menghiasi negeri ini dari korupsi kelas teri hingga korupsi kelas kakap selalu saja menyedot perhatian masyarakat. Beberapa kasus tindak pidana korupsi yang telah menyita perhatian publik tersebut, tentu saja tidak dapat disaksikan dengan sangat vulgar apabila tidak ada satu sosok yang turut dalam membongkar dan menyeret nama-nama yang terlihat dalam kasus korupsi tersebut.
Di Indonesia, konsep whistleblower belum diatur secara tegas. Sebagai suatu terobosan UU ini belum mampu menutupi kelemahan sistem hukum kita, berkaitan dengan terabaikannya elemen saksi pelapor dalam sistem peradilan pidana. Hal ini dikarenakan kewenangan LPSK yang belum mengikat bagi penegak hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sistem peradilan pidana, dalam setiap keputusan pemberian perlindungan bagi saksi. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | WHISTLEBLOWER | en_US |
dc.subject | PERLINDUNGAN HUKUM | en_US |
dc.subject | TINDAK PIDANA KORUPSI | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI | en_US |