dc.contributor.advisor | NASRULLAH, NASRULLAH | |
dc.contributor.advisor | ISHARYANTO, JOHAN ERWIN | |
dc.contributor.author | SUKARDIN, SUKARDIN | |
dc.date.accessioned | 2016-11-10T01:37:40Z | |
dc.date.available | 2016-11-10T01:37:40Z | |
dc.date.issued | 2011-12-30 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/6183 | |
dc.description | Secara umum pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana ditentukan dalam PAsal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menentukan bahwa salah satu tugas DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun mekanisme pengawsannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bone, yaitu dimulai dengan penggunaan hak interpelasi, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan hak angket apabila terdapat dugaan terjadinya penyimpangan dan selanjutnya dilaksanakan hak menyatakan pendapat yang berupa pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan kepada bupati bahwa kasus penyimpangan tersebut dapat diselesaikan melalui jalaur hukum apabila memang terdapat bukti-bukti tentang terjadinya tindak pidana. | en_US |
dc.description.abstract | Secara umum pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone telah dapat dilaksanakan dengan baik sebagaimana ditentukan dalam PAsal 42 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang menentukan bahwa salah satu tugas DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun mekanisme pengawsannya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bone, yaitu dimulai dengan penggunaan hak interpelasi, kemudian dilanjutkan dengan penggunaan hak angket apabila terdapat dugaan terjadinya penyimpangan dan selanjutnya dilaksanakan hak menyatakan pendapat yang berupa pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan kepada bupati bahwa kasus penyimpangan tersebut dapat diselesaikan melalui jalaur hukum apabila memang terdapat bukti-bukti tentang terjadinya tindak pidana. | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | FH UMY | en_US |
dc.subject | PENGELOLAAN APBD | en_US |
dc.title | PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENGELOLAAN APBD OLEH DPRD KABUPATEN BONE SULAWESI SELATAN | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |