PERKAWINAN SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI ISTRI DAN ANAK-ANAKNYA DI KABUPATEN GROBOGAN
Abstract
Perkawinan merupakan kewajiban manusia untuk berketurunan guna kelangsungan hidupnya dan untuk memperoleh ketenangan hidup serta menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang. Dalam kenyataannya terdapat pasangan suami istri yang melakukan perkawinan secara diam-diam atau sering disebut dengan perkawinan siri, sehingga menimbulkan akibat hukum. Bahwa faktor yang melatarbelakangi seseorang melakukan perkawinan siri di Desa Brabo adalah faktor ekonomi, kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pencatatan perkawinan, dan berakibat hukum pada istri dan anak yang dilahirkan karena tidak diakui secara sah oleh Negara dan hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.