PELAKSANAN PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH OLEH INSPEKTOR DI PEMERINTAH DAERAH YOGYAKARTA
Abstract
Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan di inspektorat Kota Yogyakarta, pelaksanan pengawasan keuangan daerah oleh inspektorat DIY melakukan pengawasan terhadap keuangan daerah dengan 2 jenis pengawasan, yaitu pengawasan reguler dan pengawasan khusus. Yang dimaksud dengan pengawasan reguler yang dilakukan oleh inspektorat adalah proses kegiatan pengawasan yang bertujuan untuk menilai dan meyakinkan tingkat kesesuaian antarsuatu kondisi yang menyangkut kegiatan dari suatu entitas dengan kriterianya .
Sedangkan yang dimaksud dengan pengawasan khusus adalah suatu bentuk kegiatan untuk mengungkapkan suatu permasalahan dengan tujuan mencari kebenaran apakah terjadi pelanggan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.