PELAKSANAAN AKAD DENGAN SISTEM MUSYARAKAH DI BAITUL MAAL WA TAMWIL BERINGHARJO YOGYAKARTA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untukmengetahui pelaksanaan pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah di BMT Beringharjo Yogyakarta. Selain itu penelitian ini juga untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah di BMT Beringharjo Yogyakarta.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penentuan subjek penelitian menggunakan teknik Purposive ditemukan 3 subjek yaitu analis pembiayaan, Credit Remidial and Legal, serta Tim akad dan teknik snowball untuk subjek penelitian yaitu mitra BMT. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik pemeriksaaan keabsahan data menggunakan chross check. Analisis data menggunakan teknik analisis induktif, dengan menggunakan tehnik analisis data melalaui tahapan reduksi data, unitisasi dan kategorisasi, display data, pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam akad pembiayaan pembiayaan musyarakah dibuat perjanjian baku, sehingga menyebabkan posisi tawar mitra cenderung tidak seimbang. Pada pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah di BMT Beringharjo yaitu; (1) praktiknya terdapat beberapa mitra mengangsur sesuai proyeksi bagi hasil. Selain itu juga terdapat mitra yang tidak dapat memenuhi proyeksi bagi hasil; (2) Eksekusi benda jaminan oleh BMT Beringharjo dilakukan, ketika mitra dalam jangka waktu tertentu tidak dapat mengangsur ke BMT Beringharjo Yogyakarta; (3) BMT Beringharjo Yogyakarta memberikan kelonggaran waktu kepada mitra; (4) BMT Beringharjo menuntut mitra membayar biaya penagihan karena mitra lalai dalam mengangsuran. BMTBeringharjo mengeluarkan surat peringatan untuk memberitahu kepada mitra agar membayar pinjaman di BMT Beringharjo Yogyakarta; (5) Jika sampai terjadi perselisihan biasanya pihak BMT Beringharjo dan mitra bermusyawarah terlebih dahulu, akan tetapi jika kedua belah pihak tidak dapat menyelesaikan perselisihan, pihak BMT Beringharjo dan mitra menyelesaikan melalui jalur hukum; (6) Pemantauan terhadap mitra hanya dilakukan yang statusnya diragukan dan macet. Sementara itu BMT Beringharjo kurang memantau mitra yang statusnya diperhatikan atau kurang lancar. Hambatan dalam pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah antara lain (1) pembiayaan bermasalah; (2) pembiayaan yang digunakan untuk keperluan lain; (3) mitra yang memanipulasi data; dan (4) pengikat jaminan yang lemah