PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN SK PEGAWAI PADA PD BPR BANK PASAR KULON PROGO
Abstract
Bila penerima kredit (kreditur) meninggal dunia maka pimpinan instansi dimana kreditur bekerja memberikan laporan kepada pihak PD BPR Bank Pasar Kulon Progo serta menyerahkan syarat menyerahkan foto copy/salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur yang meninggal. Menyerahkan foto copy/salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri/suami debitur. Menyerahkan foto copy/salinan surat nikah. Menyerahkan foto copy/salinan Kartu Keluarga. Menyerahkan foto copy/salinan surat kematian yang disahkan pemerintah desa setempat.