PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Di Kota Yogyakarta di lakukan dengan menyiapkan data yuridis meliputi pengisian formulir pendaftaran, surat kuasa apabila dikuasakan, fotocopy identitas pemohon, fotocopy akte pendirian dan pengesahan, sertifikat asli, akta pemberian hak tanggungan, salinan APHT yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan, fotocopy KTP pemberi Hak Tanggungan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Setelah data yuridis lengkap, Hak tanggungan di daftarkan di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta paling lambat 7 hari setelah penandatanganan APHT.