PELAKSANAAN FUNGSI BAPPEDA DALAM MEWUJUDKAN PERENCANAAN YANG PARTISIPATIF (STUDI KASUS: PERENCANAAN DIKABUPATEN BINTAN, KEPULAUAN RIAU)
Abstract
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan institusi teknis Pemerintah Daerah yang secara langsung bertanggung jawab dalam rangka perencanaan pembangunan di daerah. BAPPEDA berkedudukan sebagai unsur penunjang Pemerintah Daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah yang salah satu fungsinya adalah melakukan perumusan kebijakan pembangunan di bidang perencanaan pembangunan daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, BAPPEDA memerlukan keterlibatan pihak-pihak lain sehingga keikutertaan tersebut diharapkan dapat mendorong keberhasilan pelaksanaan tugas BAPPEDA, khususnya dalam merumuskan kebijakan-kebijakan dibidang perencanaan pembangunan yang nantinya kebijakan tersebut dapat berguna menjadi pedoman bagi para stakeholders pengelola pembangunan daerah.