KEABSAHAN DAN AKIBAT HUKUM BAGI PASANGAN YANG MELAKUKAN NIKAH SIRI DI KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Perkawinan merupakan kewajiban manusia untuk berketurunan guna kelangsungan hidupnya dan untuk ketenangan hidup serta menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang , dalam kenyataannya terdapat pasangan suami istri yang melakukan perkawinan secara diam-diam atau sering disebut dengan perkawinan siri, sehingga menimbulkan akibat hukum. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif. Responden terdiri dari Hakim Pengadilan Agama, kepala KUA dna pohak yang terlibat dalam penelitian ini.