HUKUM JAMINAN DALAM PRAKTIK PERBANKAN SYARIAH
Abstract
Dalam kehidupan sehari-hari perjanjian hutang-piutang sudah lazim terjadi. Dalam hubungan perhutangan tersebut ada kewajiban debitur untuk berprestasi dan ada hak bagi kreditur atas prestasi debitur. Hubungan hukum akan lancar jika masing-masing pihak memenuhi kewajibannya. Dalam hubungan hutang-piutang yang sudah dapat ditagih, jika debitur tidak memenuhi prestasi secara sukarela, kreditur mempunyai hak untuk menuntut pemenuhan piutangnya terhadap hartakekayaan debitur yang dipakai sebagai jaminan. Hak ini disebut hak eksekusi, hak ini dilakukan dengan cara menjual atau mencairkan benda-benda jaminan dari kreditur yang hasilnya adalah untuk pemenuhan kewajiban debitur